Selasa, 20 September 2011

Apa beda perdagangan kontrak berjangka di Bursa Berjangka Jakarta dan perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta?

Perdagangan kontrak berjangka di BBJ berada dibawah UU No. 32/1997 dengan badan pengawas : BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia). Sementara perdagangan saham berada dibawah UU No. 8/1995 dengan badan pengawas BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

Beberapa perbedaan lain diantaranya:

Perdagangan Berjangka: Tujuan untuk pemenuhan kebutuhan sarana lindung nilai, Margin Trading, orientasi waktu jangka pendek, bisa short maupun long position, Bearish-Bullish Oriented Investment, ada batas posisi, dsb.

Perdagangan saham: Tujuan mobilasi dana, Margin trading terbatas,orientasi waktu jangka panjang, Short selling ketat, tidak ada batasposisi, dsb.


Kalau saya membeli saham, saya akan mendapat saham dalam waktu T + 3. Apa yang saya terima kalau saya membeli kontrak berjangka?
Jika anda belum menutup posisi (transaksi jual) sampai tanggal jatuhtempo kontrak olein bulan yang bersangkutan, maka anda akan menerimafisik Olein sebanyak volume yang anda beli dari lawan transaksi andayaitu si penjual setelah anda membayar dana volume yang anda beli.
Jika anda tidak ingin menerima Olein, anda dapat men-jual-nya kembali(menutup posisi beli) sebelum kontrak jatuh tempo. Rugi Laba transaksianda dihitung paling sedikit satu kali sehari (bisa lebih sering).Hasilnya dikreditkan atau didebetkan setiap hari ke rekening anda. Andaharus menjaga agar saldo rekening anda tidak kurang dari yangditentukan pialang anda.


Bagaimana rugi laba saya dihitung ? setiap hari ? Saya baru membeli belum menjual, rugi labanya masih belum terealisasi.

Memang rugi/laba anda belum terealisasi tetapi selalu diperhitungkansebagai jaminan yang dapat disita kalau anda cedera janji. Disampingrugi laba harian ini ada lagi sejumlah uang yang tidak dapat anda tarikdari rekening anda, selama anda memegang posisi. Jumlahnya ditentukanoleh PT. Kliring Berjangka Indonesia berdasarkan pengalaman tentangrugi yang mungkin anda alami dalam 1 (satu) hari. Jumlah ini akanditahan sebagai jaminan seandainya anda tidak dapat menjaga saldominimum yang ditentukan.

Seandainya anda menjual 1 (satu) Lot Olein Pebruari 2008 dengan hargaRp. 7.500,- / kg, itu berarti posisi anda "short" 1 lot. Jika akhirhari itu Harga Penyelesaian Rp. 7.550,- maka rekening anda akan didebetsebesar Rp. 1.000.000,- (20.000 kg @ rugi Rp. 50,-/kg) (1 lot Olein =20 ton). Disamping itu ada uang anda yang disandera sebesar Rp.5.000.000,-.

Di dalam istilah perdagangan berjangka dana Rp. 1.000.000,- itu biasadisebut sebagai Variation Margin dan Rp. 5.000.000,- yang disanderabiasa disebut sebagai Initial Margin ( Margin Awal).

Kalau akhir keesokkan harinya Harga Penyelesaian naik lagi menjadi Rp.7.600,- maka rekening anda akan didebet lagi sebesar Rp. 1.000.000,-.Kalau Harga Penyelesaian hari berikutnya turun menjadi Rp. 7.575,-rekening anda akan dikredit dengan Rp. 500.000,- (20.000 kg @ laba Rp.25,-/kg).

Uang anda sebesar Rp. 5.000.000,- tetap disandera selama anda belummembeli kembali 1 Lot Olein Pebruari 2008 atau menyerahkan 20.000 kgOlein. Kalau anda memang tidak mempunyai Olein sebesar 20.000 kg itusebaiknya sebelum tanggal 1 Pebruari 2008, kontrak itu anda belikembali (menutup posisi jual).

Perhatikan

a. Anda dapat menjual meski belum/tidak punya barang (you can "short" the market)
b. Yang menjual juga harus menaruh jaminan (bukan hanya yang membeli)
c. Rugi/Laba dihitung minimum 1 x sehari
d. Selama ada posisi, ada uang yang disandera.
Kalau saya beli 1 Lot Olein Pebruari 2008, siapa yang menjamin saya akan memperolehnya ? PT. Kliring Berjangka Indonesia ?

Tidak ada yang menjamin anda akan mendapat barangnya. PT. Kliring Berjangka Indonesia juga tidak. Yang dijamin adalah kerugian yang anda derita karena (kehilangan laba) cedera janji lawan transaksi anda. Kerugian itu akan diganti oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia.Sebenarnya ini dilakukan setiap hari dengan dikreditnya rekening anda.


Saya sering mendengar istilah Transaksi OTC, Pedagang Penyelenggara dan Pialang Peserta, sebenarnya apa dan bagaiamana?

Transaksi OTC (Over The Counter) adalah transaksi yang dilakukan diluar bursa. Sebenarnya transaksi yang terjadi diluar bursa sangat banyak, namun transaksi OTC yang harus dilakukan pendaftaran adalah bila kegiatan tsb. sudah menyangkut dana masyarakat umum (publik) secararetail dan transaksi menggunakan margin.

Transaksi OTC produk-produk fianasial seperti forex dan index asing, sudah terjadi sejak lama jauh sebelum adanya otoritas, transaki ini dilakukan oleh Commision house (CH), dalam regulasi perdagangan berjangka dilakukan penyesuaian dimana nasabah tidak lagi menjadi lawanlangsung pialangnya tetapi Pedagang Penyelenggarakan yang berkewajiban memberikan quotasi secara terus menerus sesuai jam perdagangan yang sudah ditetapkan. Sehingga pialang untuk transaksi OTC disebut sebagai pialang peserta dan pihak yang secara terus menerus memberikan quotasi disebut sebagai pedagang penyelenggara.
Apa juga yang dimaksud dengan transaksi sistem Multilateral dan sistem Bilateral?

Sistem Bilateral adalah transaksi OTC, dimana lawan transaksi nasabah adalah selalu dan pasti pihak pedagang penyelenggara yang berkewajiban memberikan quotasi harga setiap saat sepanjang waktu perdagangan (banyak pihak melawan 1 pihak).

Sistem Multilateral adalah transaksi antar berbagai pihak dengan banyak pihak lainnya (many to many), sehingga lawan transaksi tidak perlu diketahui dan semua transaksi terjadi dalam suatu market yang ter-organisir atau di dalam suatu Bursa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar